Buku panduan tentang penetapan peserta sertifikasi 2011 telah diterbitkan. Untuk bisa memperoleh keterangan tentang sertifikasi 2011 bisa mengunduh file dari http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=530:panduan-penetapan-peserta-sertifikasi-guru-tahun-2011&catid=68:informasi&Itemid=132.
Di situ lengkap dipaparkan perihal penetapan sertifikasi 2011.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Tahun 2011 mengalami peruibahan yang mendasar antara lain:
1. Mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi.
2. Penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio.
3. Substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Yang dimaksud sertifikasi guru adalah proses pemberian pendidikan untuk untuk guru yang telah memnuhi standart kompetensi guru. Peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang berstatus guru PNS dan bukan PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah, maupun masyarakat yangmemiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
Tujuan dari sertifikasi guru adalah:
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3. Meningkatkan martabat guru.
4. Meningkatkan profesionalitas guru.
5. Meningkatkan kesejahteraan guru.
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk tahun 2011 wilayah Jawa Tengah ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 34.631 guru baik pada satuan pendidikan dasar maupun menengah.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki yakni masih aktif mengajar, guru bukan PNS pada sekolah swasta yangmemiliki SK Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/walikota atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Kemudian pada tanggal 01 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun. Serta yang terakhir wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti penilaian Portofolio dan PLPG:
1. Memiliki kualifiksai akademik Sarjana (S 1) atau Dilpoma empat (D IV) dari program studi yang terakreditasi atau memiliki izin penyelenggaraan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen terbit ybs sudah menjadi guru.
3. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-IV apabila:
a. Pada 01 Januari 2011 sudah mencapi usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK Kenaikan pangkat)
Adapun penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan dialkukan dengan proses yang berjenjang yaitu dimulai dari seleksi tingkat kabupaten oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Dan seleksi di tingkat Pusat oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan peserta:
Prioritas Penetapan Peserta
1) Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
c. Guru dan Kepala Sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapatkan pernghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s/d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung.
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru.
2) Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
a. Masa kerja sebagai guru.
b. Usia.
c. Pangkat dan golongan
d. Beban kerja
e. Tugas tambahan
f. Prestasi kerja.
Demikian sedikit uraian tentang penetapan sertifikasi guru dalam jabatan untuk tahun 2011. Semoga informasi ini berguna bagi yang membutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar