Jika sudah mampir silahkan tinggalkan Pesan, Kritik atau Saran pada kolom komentar. Sebagai tanda persahabatan

Sabtu, 20 Juni 2015

Abaca Hijaiyah Seri 2

Abaca Hijaiyah Seri 2 sebentar lagi terbit.

Mau tahu seperti apa gambaran Hijaiyah Seri 2.

Simak deskripsinya di bawah ini ya...

PESTA PERMEN PIZZA PENUH CERITA DENGAN ABACA HIJAIYAH SERI 2


Didalam game pesta permen pizza penuh cerita ini, kamu akan menemukan Pepi (pepi singkatan dari permen pizza) yg berfungsi sebagai kuda-kuda atau pion. Tugas kamu adalah menebak semua huruf hijaiyah pada kartu agar Pepi bisa melangkahkan 'kaki'nya diatas papan main. Dan petualangan seru pun akan dimulai.


Ketika pepi sudah mulai berjalan diatas papan main, kamu akan menemukan banyak sekali permen pizza yg 'berserakan'. Jumlahnya ada 105 permen fullcolor yg yummy, dg berbagai macam bentuk yg lucu & unik, dg dekorasi yg amat menarik dan fullcolor. Jika pepi berhenti di salahsatu kotak bergambar permen pizza, maka kamu memperoleh permen sesuai dg gambar di dalam kotak.


Tak hanya itu, didalam game ini, kamu akan menemui rumah fantasi. Rumah ini memberi petunjuk arah kemana kakimu harus melangkah. Rumah fantasi pun akan mengeluarkan soal hijaiyah dan kamu harus mengucapkan salam setiap kali mengetuknya. Dalam petualangan ini kamu punya misi untuk mendatangi rumah tempat pesta permen pizza diadakan. Yaitu sebuah rumah yg memiliki cerobong yang mengeluarkan gelembung sabun. Tidak hanya itu, kamu juga akan bertemu "buku ajaib" lho saat memainkan gamenya. Dinamakan ajaib karena buku itu berisi kisah inspiratif yg dapat mengubah kehidupan seseorang yg membacanya. Seru khan??


Ada kisah ttg lelaki yg dapat bertahan hidup seminggu didakam lubang bumi, disebabkan sebuah amal yg pernah dilakukannya. Amal apakah itu??


Ada juga, kisah ttg seorang pencuri yg lupa dg tujuannya, ketika pemilik rumah memergokinya, bukannya mencuri tetapi si pencuri tersebut malah ikut sholat malam bersama si pemilik rumah.


Ada juga kisah seorang Syaikh yg mendakwahkan islam di negara perbatasan Rusia yg berbahaya tetapi "dibela" anjing liar penjaga makam sehingga dia bisa lolos dari kejaran musuh.


Ada 10 kisah menyentuh hati dan semuanya berdasarkan kisah nyata (non fiksi).

Sehingga belajar hijaiyah seri 2, akan semakin seru.


Game ini, tak hanya membuatmu kecanduan, tapi InsyaAllah juga akan membuatmu menjadi anak sholih/sholihah yg pintar membaca Hijaiyah. Ada sekitar 10 kisah yg penuh hikmah, yg meninggalkan kesan mendalam saat kamu menyimaknya.


Untuk informasi atau pemesanan hubungi 085867486151
Baca Selengkapnya....!

MEKANISME PENYETARAAN GURU TK

Untuk yang tahun ini belum mengajukan usulan penyetaraan. Ada usulan baru lagi. Cek infonya. Semoga sukses, ya...

1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:

a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.

c. NUPTK.

d. NRG bagi yang sudah memiliki.

e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.

h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.


2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.

5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.


Berkas yg dikumpulkan meliputi:

1. SK Guru yg ditandatangani oleh yayasan dan diketahui oleh dinas kab/kota

2. Surat Keterangan aktif mengajar

3. NUPTK

4. NRG

5. Fotocopy ijazah S1 legalisir

6. Sertifikat pendidik

7. SK Pembagian tugas mengajar dari kepsek dan diketahui dinas kab/kota

8. Surat pernyataan dari kepsek bahwa yg bersangkutan mengajar 24 jam atau 30 jam perminggunya

Berkas dikirim ke PO BOX 4644 Jakarta Pusat 10046

Kepada Yth. Direktorat Pembina PTK PAUDNI Dirjen PAUDNI Kemendikbud.

NB: info jelasnya bisa ditanyakan ke dinas kab/kota


Info: di sini
Baca Selengkapnya....!

Jumat, 19 Juni 2015

Lomba KTI PAUDNI Jawa Tengah 2015


LOMBA PENULISAN KARYA ILMIAH PTK PAUDNI

(GURU TK, KEPALA TK, PAMONG BELAJAR DAN PENILIK) PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015


I. KLASIFIKASI PESERTA

a. Guru Taman Kanak-Kanak (TK)

b. Kepala Taman Kanak-Kanak (TK)

c. Pamong Belajar

d. Tenaga Kependidikan PAUDNI (Penilik)


II. KETENTUAN UMUM

a. Peserta Lomba Guru TK berstatus PNS dan Non PNS.

b. Peserta Lomba Kepala TK berstatus PNS dan Non PNS.

c. Peserta Lomba Penilik harus berstatus PNS.

d. Peserta Lomba Pamong Belajar harus berstatus PNS

e. Peserta lomba hanya diizinkan mengirim 1 (satu) Naskah/Makalah Ilmiah sesuai dengan bidang tugasnya.

f. Makalah Ilmiah yang dilombakan belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis baik ditingkat Provinsi maupun Nasional dan belum mendapat Nominasi Juara.

g. Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat.



III. KETENTUAN KHUSUS

a. Karya Ilmiah yang dilombakan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing:

Guru TK; Karya Ilmiah tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Kepala TK tentang Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), Pamong Belajar ; tentang Pengkajian Program dan Pengembangan Model di bidang PAUDNI ; sedangkan Penilik ; tentang Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI.

b. Karya Ilmiah harus asli dan bukan Jiplakan;

c. Naskah Karya Ilmiah harus memenuhi syarat:

 Diketik dengan huruf Arial, spasi ganda

 Ukuran kertas kwarto, jumlah halaman antara 15 s.d 30 lembar ( lampiran tidak dihitung).

d. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

e. Naskah Ilmiah dijilid dengan cover warna:

 Hijau Muda, untuk kelompok Guru TK

 Hijau Tua, untuk kelompok Kepala TK

 Merah, untuk kelompok Pamong Belajar.

 Kuning, untuk kelompok Penilik

f. Naskah dalam bentuk Softcopy (CD) dan Hardcopy


IV. NASKAH KARYA ILMIAH DILAMPIRI DENGAN:


a. Biodata (Curriculum Vitae)

b. Surat Pernyataan Penulis tentang Keaslian Karya Ilmiah yang disyahkan oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan;

c. Naskah Karya Ilmiah yang dikirim / dilombakan sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia.



V. ASPEK YANG DINILAI:


No Aspek Indikator Bobot

1 Keaslian Asli bukan Jiplakan 20 %

2 Keinovasian dan Kemanfaatan

1.Memang dibutuhkan

2.Memang bermanfaat 30 %

3 Keilmiahan

1.Notasi Ilmiah

2.Relevansi

3.Kedalaman Karya 20 %

4 Konsistensi

1.Pengorganisasian/ Pengelompokan

2.Pemakaian Bahasa yang baik dan benar 30%


VI. SISTEMATIKA PENULISAN


Penulisan Karya Ilmiah terdiri atas 3 bagian yaitu;

1. Bagian depan

2. Bagian Isi ;

I. Pendahuluan

II. Landasan Teoritis, Kerangka Berpikir dan Hipotesis.

III. Metode Penelitian

IV. Hasil dan Pembahasan

V. Penutup


3. Daftar Pustaka

Lampiran


VII. PENGHARGAAN PEMENANG


Pemenang lomba pada masing-masing kelompok akan memperoleh Piagam dan Uang Pembinaan sbb:

a. Juara I Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

b. Juara II Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

c. Juara III Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)


VIII. ALUR PELAKSANAAN LOMBA


a. Waktu Pengiriman Naskah; mulai tanggal 5 s.d 19 Oktober 2015.

b. Seleksi Tahap Pertama ( I ) yaitu seleksi Naskah dan Penetapan 140 Nominasi untuk kelompok Guru TK, Kepala TK, Pamong belajar dan Penilik, masing-masing 35 Nominasi ditetapkan tanggal 27 s.d. 30 Oktober 2015.

c. Bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap pertama berhak mengikuti seleksi tahap kedua dan akan kami beritahukan lebih lanjut dengan surat panggilan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

d. Seleksi Tahap Kedua (II) Presentasi dan Wawancara untuk kelompok Guru TK , Kepala TK Pamong Belajar dan Penilik tanggal 16 s.d. 19 Nopember 2015, sekaligus Penetapan Pemenang Juara I,II dan III.



IX. PENGIRIMAN NASKAH


a. Naskah yang dikirim 3 (tiga) rangkap dimasukan ke dalam Amplop dan dipojok kanan atas ditulis ”LOMBA PENULISAN KARYA ILMIAH PTK PAUDNI TAHUN 2015”


b. Dikirim ke alamat:


Panitia Lomba PENULISAN KARYA ILMIAH PTK PAUDNI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

u.p. Seksi PPTK-PNF Bidang PPTK Gedung D Lantai 2

Jl. Pemuda 134 Semarang- 50132


Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi www.pdkjateng.go.id

atau hubungi panitia lomba melalui contact person:

1. Drs. Nur Basuki. 08122509324

2.Munari,S.Pd. 08122913471

Sumber : Dari sini
Baca Selengkapnya....!

Senin, 15 Juni 2015

Bingkisan untuk Guru

Penerimaan raport dan ijazah telah usai. Dan di antara wali murid yang datang untuk pengambilan raport, satu dua terselip membawa bingkisan untuk guru. Bingkisan itu dimaksudkan sebagai kenang-kenangan dari anak yang hendak naik SD atau naik ke kelompok B. Mungkin pula sebagai ucapan terima kasih karena merasa anaknya telah dibimbing dan dididik selama satu tahun oleh ibu guru yang bersangkutan.

Dan sebagai manusia biasa, guru juga senang-senang saja menerima bingkisan. Siapa sih yang nggak senang diberi hadiah. Selain sebagai bentuk perhatian dari wali murid atas jerih payah kita, juga menunjukkan seberapa besar arti kita bagi wali murid itu.



Namun ada hal lain lagi yang menjadi ganjalan karena bingkisan tersebut. Ada perasaan tidak enak juga saat menerima bingkisan itu. Terutama jika bingkisan itu bersifat perseorangan. Lain halnya kalau semua rekan guru mendapat bingkisan yang sama. Itu sih tidak terlampau menjadi beban pikiran. Tapi kita juga tidak bisa mengharapkan wali murid yang berniat memberi bingkisan hendaknya memberi sejumlah guru yang ada. Karena itu juga terkait dengan dana dan kemampuan dari masing-masing wali murid.

Tapi sungguh, jika bingkisan itu bersifat perseorangan, kita merasa sangat tidak enak hati. Pertama dengan rekan sesama guru yang tidak menerima. Kedua sungkan dengan wali murid lain yang tidak memberikan bingkisan. Karena memberikan bingkisan itu juga tergantung dari keinginan wali murid itu sendiri.

Selain itu bingkisan bisa menghilangkan obyektivitas dari sang guru penerima dalam memberikan perlakuan terhadap anak-anak. Tidak mustahil anak yang orang tuanya memberikan bingkisan akan diperlakukan sedikit berbeda dibandingkan teman-temannya yang lain. Itu sangat mungkin. Tahun ini sendiri saya mendapatkan satu bingkisan secara personal. Dan tiga bingkisan secara menyeluruh bersama rekan guru yang lain. Rasanya sungguh tidak mengenakkan. Bukannya kami tidak berterima kasih. Karena bagaimanapun ini adalah rejeki.

Tapi demi rasa keadilan, lebih baik jika pemberian bingkisan untuk guru di akhir tahun itu ditiadakan. Hal itu bisa dipertegas lewat surat edaran dari sekolah. Sudah tugas dan kewajiban seorang guru untuk memberikan ilmunya, membimbing dan mendidik murid-muridnya dengan tulus ikhlas. Dan kalaupun mengharap balasan, biarlah itu hanya dari Allah semata yang akan menilai kinerja kita. Layak tidak kita mendapatkan sertifikasi dari Allah. Sehingga kita bisa menabung di Bank Central Akhirat sebagai bekal kita dalam meniti kehidupan berikutnya.

Jadi stop memberikan bingkisan pada guru. Itu lebih baik.

Baca Selengkapnya....!