Jika sudah mampir silahkan tinggalkan Pesan, Kritik atau Saran pada kolom komentar. Sebagai tanda persahabatan

Rabu, 17 Agustus 2011

Inpassing Bagi Guru Bukan PNS

Kementrian Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jendralnya Prof. Dr. Ir. Dodi Nandika, M.S baru saja mengeluarkan Surat Nomor 44666/A4.4/KP/2011, perihal Impassing bagi Guru Bukan PNS, bersifat Amat Segera.


Dalam rangka pembinaan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (GBPNS), telah diterbitkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.


Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut serta memperhatikan usul yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. Kementrian Pendidiokan Nasional saat ini tengah memproses penyesuaian guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) ke dalam sistem jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Namun demikian belum semua pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan untuk memproses inpassing GBPNS. Demikian juga bagi GBPNS yang bertugas pada Sekolah Indonesia yang dikelola Kantor Perwakilan RI di luar negeri.


Sementara itu sesuai ketentuan Pasal 5 Permendiknas nomor 22 tahun 2010 , masa penetapan inpassing GBPNS dimulai pada Oktober 2007 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.


Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas , bagi Bapak/Ibu yang akan menyampaikan dimaksud dengan memperhatikan persyaratan dan prosedur sebagai berikut :


Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu, GBPNS yang
dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:


1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;

2. Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;

3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;

4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

7. Melampirkan syarat-syarat administratif :

a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:

1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;

2) Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;

3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;

4) Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;

5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.

b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).

c. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.

d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).

e. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.

f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.

g. Fotokopi bukti memiliki NUPTK



Prosedur Pengusulan


1. Usul penetapan inpassing GBPNS di lingkungan pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota

2. Usul penetapan inpassing GBPNS pada SILN disampaikan oleh Atase Pendidikan yang bersangkutan.

Pengajuan usul dilengkapi 1(satu) set persyaratan administratif sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2011 (stempel pos) dan diajukan kepada :


Menteri Pendidikan Nasional

U.p. Sekretariat Bersama Sertifikasi Profesi Guru

Gedung C, lantai 18

Kementrian Pendidikan Nasional

Jalan Jendral Sudirman, Senayan, jakarta Pusat 10270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar