Saat ini mendekati hari terakhir bulan September. Dan sebentar lagi sang bulan ke-9 pun tutup usia untuk berganti dengan bulan baru. Oktober 2010. Tepatnya 1 Oktober 2010. Ada apa dengan 1 Oktober? Bukan hanya kita memperingat Hari Kesaktian Pancasila saja yang menjadikan hari itu begitu istimewa. Melainkan karena pada tanggal itu adalah batas akhir pengajuan usulan inpassing bagi guru Non PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru.
Apa sih inpassing itu? Ternyata masih banyak yang bingung tentang apa dan bagaimana inpassing itu. Baik tentang prosedur maupun tata cara pengusulannya banyak yang masih simpang siur. Tak terkecuali dinas PMPTK kabupaten masih simpang siur dalam menanggapi tentang inpassing itu.
Pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi,kalo belum sertifikasi hanya penyamaan golongan dengan PNS. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Dan penetapan besarnya tunjangan sertifikasi hanya bisa diketahui lewat inpassing. Jadi intinya inpassing dulu baru sertifikasi. Jadi semua guru non PNS yang memenuhi persyaratan boleh mengajukan inpassing.
Namun yang terjadi pada daerah saya hanya guru yang sudah lulus sertifikasi yang boleh mengajukan inpassing. Terbalik, bukan? Itulah yang membuat inpassing ini menjadi sesuatu yang membingungkan. Dan lebih bingung lagi karena sebentar lagi batas akhir pengajuan inpassing segera berakhir. Yakni 1 Oktober 2010 sesuai dengan Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007.
Menjadi PNS adalah dambaan bagi semua guru wiyata bhakti. Namun bila karena sesuatu dan lain hal impian itu tak terkabulkan, maka inpassing dan sertifikasi merupakan obat mujarab dan angin segar bagi guru-guru wiyata bhakti. Terutama guru Wiyata Bhakti di Taman Kanak-Kanak. Apalagi setelah adanya Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2010 yang tidak menyertakan guru TK untuk ikut pendataan. Setidaknya dengan adanya inpassing dan sertifikasi keberadaan mereka diakui dan gap antara guru PNS dan Non PNS tidak ada lagi.
Karena kalau dipikir mereka adalah sama-sama guru. Tugas mereka sama, beban kerja mereka sama. Hanya karena nasib dan kesempatan membuat mereka jadi berbeda. Yang satu bergaji jutaan rupiah (gol IV a RP. 2,7 juta) sedangkan yang satunya hanya berhonor Rp. 50.000,- perbulan.. Sungguh sangat ironis sekali.
Kemudian karena penasaran dengan keberadaan inpassing yang tak kunjung terealisasi, saya kepikiran untuk bertanya kepada Bapak Ahmad Dasuki Ditjen PMPTK Pusat. Saya salut pada beliau yang selalu mau mendengarkan dan menjawab keluh kesah para guru.
Ini SMS jawaban dari Bapak Ahmad Dasuki tentang inpassing yang saya tanyakan.
“Asswrwb. Inpassing bisa dilakukan sebelum sertifikasi, yang penting status Guru Tetap Yayasan, masa kerja sudah lima tahun, bekerja 24 jam/minggu, ijasah S1. Permendiknas ttg inpassing akan direvisi jadi berlaku terus. Pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan orang tua, berati jadi guru sekolah swasta juga disubsidi pemerintah baik tunjangan profesi yang sudah bersertifikat maupun tunjangan fungsional bagi yang mengajar 24 jam/minggu. Wasssalam.AD.
Sebuah jawaban yang melegakan bagi guru Non PNS. Semoga bisa secepatnya terealisasi. Sehingga gap yang ada selama ini bisa segera teratasi.
maaf bu saya mau tanya,salah satu syarat inpassing adalah guru yang sudah S1, kalau S1nya didapat dengan cara instan misal S1nya hanya diselesaikan dalam waktu 6 bln boleh apa tdk? berlaku/tidak ijazahnya? makasih bu atas jawabannya
BalasHapusTerima kasih buat Artikel tentang Ketentuan dan Syarat Inpassing yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Reportase Guru buat semua pengunjung laman ini.
BalasHapusReportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Pengumuman Resmi BKN Terkait Pendaftaran e-PUPNS
Info Lengkap Program Beasiswa Luar Negeri Bagi Guru
Penjelasan Kemendikbud Terkait Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Kemenag Dituduh Asal-asalan Urus Pendidikan Islam Madrasah
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendidikan
Keutamaan Wudhu Menurut Rasulullah
Info Sekolah dan Dunia Islam Terkini