Jika sudah mampir silahkan tinggalkan Pesan, Kritik atau Saran pada kolom komentar. Sebagai tanda persahabatan

Sabtu, 21 Januari 2012

STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PERMENDIKNAS NO. 58 TAHUN 2009)

I. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan \formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.

Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD. Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.

Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.

II. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN

Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu menuju sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.

Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.

Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak: 0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang`enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak `sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.

A. Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun
B. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

KHUSUS UNTUK ANAK USIA 4 – 5 GTAHUN DAN 5 – 6 TAHUN



4. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun
LINGKUP
PERKEMBANGAN
TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
USIA 4   -  <5 TAHUN
USIA 5  -   ≤6 TAHUN
I. Nilai-nilai Agama dan Moral
1.  Mengenal Tuhan melalui agama yang dianutnya.
2.  Meniru gerakan beribadah.
3.  Mengucapkan doa sebelum dan/atau sesudah melakukan sesuatu.
4.  Mengenal perilaku baik/sopan dan buruk.
5.  Membiasakan diri berperilaku baik.
6.  Mengucapkan salam dan membalas salam.
1.  Mengenal agama yang dianut.
2.  Membiasakan diri beribadah.
3.  Memahami perilaku mulia (jujur, penolong, sopan, hormat, dsb).
4.  Membedakan perilaku baik dan buruk.
5.  Mengenal ritual dan hari besar agama. 
6.  Menghormati agama orang lain.
II. Fisik
A. Motorik Kasar 
1.  Menirukan gerakan binatang, pohon tertiup angin, pesawat  terbang, dsb.
2.  Melakukan gerakan meng-gantung (bergelayut).
3.  Melakukan gerakan melompat, meloncat, dan berlari secara terkoordinasi
4.  Melempar sesuatu secara terarah
5.  Menangkap sesuatu secara tepat
6.  Melakukan gerakan antisipasi
7.  Menendang sesuatu secara terarah
8.  Memanfaatkan alat permainan di luar kelas.
1.  Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk melatih kelenturan, keseimbangan,dan kelincahan.
2.  Melakukan koordinasi gerakan kaki-tangan-kepala dalam menirukan tarian atau senam.
3.  Melakukan permainan fisik dengan aturan.
4.  Terampil menggunakan tangan kanan dan kiri.
5.  Melakukan kegiatan kebersihan diri. 
B. Motorik Halus
1.  Membuat garis vertikal, horizontal, lengkung kiri/kanan, miring kiri/kanan, dan lingkaran.
2.  Menjiplak bentuk.
3.  Mengkoordinasikan mata dan tangan untuk melakukan gerakan yang rumit.
4.  Melakukan gerakan manipulatif untuk menghasilkan suatu bentuk dengan menggunakan berbagai media. 
5.  Mengekspresikan diri dengan berkarya seni menggunakan berbagai media.
1.  Menggambar sesuai gagasan-nya.
2.  Meniru bentuk.
3.  Melakukan eksplorasi dengan berbagai media dan kegiatan.
4.  Menggunakan alat tulis dengan benar.
5.  Menggunting sesuai dengan pola.
6.  Menempel gambar dengan tepat.
7.  Mengekspresikan diri melalui gerakan menggambar secara detail. 
C. Kesehatan Fisik
1.  Memiliki kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2.  Memiliki kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3.  Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat badan.
1.  Memiliki kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2.  Memiliki kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3.  Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat badan.
III. Kognitif
A. Pengetahuan umum dan sains
1.  Mengenal benda berdasarkan fungsi (pisau untuk memotong, pensil untuk menulis).
2.  Menggunakan benda-benda sebagai permainan simbolik (kursi sebagai mobil).
3.  Mengenal gejala sebab-akibat yang terkait dengan dirinya.
4.  Mengenal konsep sederhana dalam kehidupan sehari-hari (gerimis, hujan, gelap, terang, temaram, dsb).
5.  Mengkreasikan sesuatu sesuai dengan idenya sendiri
1.  Mengklasifikasi benda berdasarkan fungsi.
2.  Menunjukkan aktivitas yang bersifat eksploratif dan menyelidik (seperti: apa yang terjadi ketika air ditumpahkan).
3.  Menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan.
4.  Mengenal sebab-akibat tentang  lingkungannya (angin bertiup menyebabkan daun bergerak, air  dapat menyebabkan sesuatu menjadi basah.)
5.  Menunjukkan inisiatif dalam memilih tema  permainan (seperti: ”ayo  kita bermain  pura-pura seperti burung”).
6.  Memecahkan masalah seder-hana dalam kehidupan sehari-hari.
B. Konsep  bentuk, warna, ukuran dan pola
1.  Mengklasifikasikan benda berdasarkan bentuk atau warna atau ukuran.
2.  Mengklasiifikasikan benda ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis atau kelompok yang berpasangan dengan 2 variasi.
3.  Mengenal pola AB-AB dan ABC-ABC.
4.  Mengurutkan benda berdasar-kan 5 seriasi ukuran atau warna.
1.  Mengenal perbedaan berdasarkan ukuran: “lebih dari”; “kurang dari”; dan “paling/ter”.
2.  Mengklasifikasikan benda berdasarkan warna, bentuk, dan ukuran (3 variasi)
3.  Mengklasifikasikan benda yang lebih banyak ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis, atau kelompok berpasangan yang lebih dari 2 variasi.
4.  Mengenal pola ABCD-ABCD.
5.  Mengurutkan benda berdasar-kan ukuran dari paling kecil ke paling besar atau sebaliknya.
C. Konsepbilangan, lambang bilangan dan huruf 
1.  Mengetahui konsep banyak dan sedikit. 
2.  Membilang banyak benda satu sampai sepuluh.
3.  Mengenal konsep bilangan. 
4.  Mengenal lambang bilangan. 
5.  Mengenal lambang huruf.
1.  Menyebutkan lambang bilangan 1-10.
2.  Mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan.
3.  Mengenal berbagai macam lambang huruf vokal dan konsonan.
IV. Bahasa
A. Menerima bahasa
1.  Menyimak perkataan orang lain (bahasa ibu atau bahasa lainnya).
2.  Mengerti dua perintah yang diberikan bersamaan.
3.  Memahami cerita yang dibacakan 
4.  Mengenal perbendaharaan kata mengenai kata sifat (nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb.)
1.  Mengerti beberapa perintah secara bersamaan.
2.  Mengulang kalimat yang lebih kompleks.
3.  Memahami aturan dalam suatu permainan.
B. Mengungkapkan Bahasa
1.  Mengulang kalimat sederhana.
2.  Menjawab pertanyaan sederhana.
3.  Mengungkapkan perasaan dengan kata sifat (baik, senang, nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb.).
4.  Menyebutkan kata-kata yang dikenal.  
5.  Mengutarakan pendapat kepada orang lain.
6.  Menyatakan alasan terhadap sesuatu yang diinginkan atau ketidaksetujuan.
7.  Menceritakan kembali cerita/ dongeng yang pernah didengar.
1.  Menjawab pertanyaan yang lebihkompleks.
2.  Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi yang sama.
3.  Berkomunikasi secara lisan,  memiliki perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung.
4.  Menyusun kalimat sederhana dalam struktur lengkap (pokok kalimat-predikat-keterangan).
5.  Memiliki lebih banyak kata-kata untuk  mengekpresikan ide pada orang lain.
6.  Melanjutkan sebagian cerita/ dongeng yang telah diper-dengarkan.
C. Keaksaraan
1.  Mengenal simbol-simbol.
2.  Mengenal suara–suara hewan/ benda yang ada di sekitarnya.
3.  Membuat coretan yang bermakna. 
4.  Meniru huruf.
1.  Menyebutkan simbol-simbol huruf yang dikenal.
2.  Mengenal suara huruf  awal dari nama benda-benda yang ada di sekitarnya.
3.  Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi/huruf awal yang sama.
4.  Memahami hubungan antara bunyi dan bentuk huruf.
5.  Membaca nama sendiri.
6.  Menuliskan nama sendiri.
V. Sosial emosional 
1.  Menunjukkan sikap mandiri  dalam memilih kegiatan.
2.  Mau berbagi, menolong, dan membantu teman.
3.  Menunjukan antusiasme dalam melakukan permainan kompetitif secara positif.
4.  Mengendalikan perasaan. 
5.  Menaati aturan yang berlaku dalam suatu permainan.
6.  Menunjukkan rasa percaya diri.
7.  Menjaga diri sendiri dari lingkungannya. 
8.  Menghargai orang lain.
1.  Bersikap kooperatif dengan teman.
2.  Menunjukkan sikap toleran.
3.  Mengekspresikan emosi yang sesuai dengan kondisi yang ada (senang-sedih-antusias dsb.)
4.  Mengenal tata krama dan sopan santun sesuai dengan nilai sosial budaya setempat.
5.  Memahami peraturan dan disiplin.
6.  Menunjukkan rasa empati.
7.  Memiliki sikap gigih (tidak mudah menyerah).
8.  Bangga terhadap hasil karya sendiri.
9.  Menghargai keunggulan orang lain.



III. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan  menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan  anak didik.  Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat. Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan  teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala  Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD  jalur pendidikan formal terdiri atas:
Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
Sedangkan  Tenaga kependidikan pada PAUD  jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.

A. Standar Pendidik 
1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.  Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal  (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal  (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
a. Kualifikasi Akademik:
1) memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.

b. Kompetensi
KOMPETENSI/SUB KOMPETENSI
INDIKATOR
1. Kompetensi Kepribadian
1.1  Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.

1.1.1  Menyayangi anak secara tulus.
1.1.2  Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian.
1.1.3  Memiliki kepekaan, responsif dan humoris terhadap perilaku anak.
1.1.4  Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana.
1.1.5  Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi.
1.1.6  Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak.
1.2 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak.
1.2.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender.
1.2.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
1.2.3 Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain.
1.3  Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi  pekerti luhur.
1.3.1 Berperilaku jujur.
1.3.2 Bertanggungjawab terhadap tugas.
1.3.3 Berperilaku sebagai teladan.
2. Kompetensi Profesional
2.1  Memahami  tahapan perkembangan anak.

2.1.1 Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia 0 – 6 tahun.
2.1.2 Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
2.1.3 Memahami  bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda.
2.1.4 Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan.
2.2  Memahami  pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.2.1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosi, dan moral agama.
2.2.2 Memahami  faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
2.2.3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek perkembangan anak.
2.2.4 Mengenal kebutuhan gizi anak sesuai dengan usia.
2.2.5 Memahami cara memantau nutrisi, kesehatan dan keselamatan anak.
2.2.6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak.
2.2.7 Mengenal  keunikan anak.
2.3  Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
2.3.1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan secara umum.
2.3.2 Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan.
2.4  Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
2.4.1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi  keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan  anak.
2.4.2 Mengkomunikasikan program lembaga (pendidikan, pengasuhan, dan perlidungan anak) kepada orang tua.
2.4.3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di lembaga.
2.4.4 Meningkatkan kesinambungan progran lembaga dengan lingkungan keluarga.
3. Kompetensi Pedagogik
3.1  Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan

3.1.1 Menyusun rencana  kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
3.1.2 Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.1.3 Merencanakan kegiatan yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2  Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3.2.1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2.2 Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak.
3.2.3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak.
3.2.4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan.
3.2.5 Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
3.3  Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3.3.1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
3.3.2 Melalukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
3.3.3 Mengolah hasil penilaian.
3.3.4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan. 
3.3.5 Mendokumentasikan hasil-hasil  penilaian.
4. Kompetensi Sosial
4.1  eradaptasi dengan lingkungan.

4.1.1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat.
4.1.2 Menaati aturan lembaga.
4.1.3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar.
4.1.4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi.
4.2  Berkomunikasi secara efektif
4.2.1 Berkomunikasi secara empatik  dengan orang tua peserta didik.
4.2.2 Berkomunikasi efektif dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun non verbal.

2.  Kepala PAUD Jalur Pendidikan Formal 
Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.

4.  Administrasi PAUD
a.  Kualifikasi Akademik 
     Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat;

b. Kompetensi 
KOMPETENSI
INDIKATOR
1. Kepribadian
1.1  Berakhlak mulia.
1.2  Bersikap terbuka.
1.3  Tekun dan ulet.
1.4  Jujur dan bertanggung jawab.
2. Profesional
2.1  Mengaplikasikan teknologi informasi sederhana dalam sistem administrasi pendidikan.
2.2  Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan berbagai media.
2.3  Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan  tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik.
2.4  Mengelola sarana dan prasarana sekolah secara optimal.
2.5  Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokan peserta didik.
2.6  Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yangakuntabel, transparan, dan efisien.
2.7  Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian tujuan. 
3. Sosial
3.1  Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan  tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
3.2  Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
3.3  Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan.
3.4 Memiliki kepekaan sosial.
4. Manajemen
4.1. Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan, bulanan, dan tahunan.
4.2. Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan terarsipkan.
4.3. Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan  tahunan


V. STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu  sesuai dengan  tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.  Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA,  TPA, KB dan bentuk lain  yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan  program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 -  ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana  Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan  program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan  perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan,  pencatatan, dan pengolahan  data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

A. STANDAR ISI
1. Struktur Program
Struktur program kegiatan  PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilai-nilai agama dan moral, (2) fisik, (3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial emosional. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.

2. Bentuk Kegiatan Layanan
2.1  Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 - < 2 tahun.
2.2  Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 - < 4 tahun.
2.3  Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.
2.4  Kegiatan pengasuhan anak usia 0 -  ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah kegiatan 2.1, 2.2, dan 2.3 selesai dilakukan.
2.5  Kegiatan penitipan anak usia 0 -  ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan menggabungkan kegiatan 2.1 atau 2.2 atau 2.3, dengan 2.4. 

3. Alokasi waktu
3.1  Kelompok usia  0 - < 2 tahun:
3.1.1 Satu kali pertemuan  selama 120 menit
3.1.2 Satu kali pertemuan per minggu.
3.1.3 Tujuh belas minggu per semester.
3.1.4 Dua semester per tahun.

3.2  Kelompok usia 2 - < 4 tahun:
3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit.
3.2.2 Dua kali pertemuan per minggu.
3.2.3 Tujuh belas  minggu per semester. 
3.2.4 Dua semester per tahun.

3.3  Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
3.3.1  PAUD Jalur Pendidikan Formal:
3.3.1.1 Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit. 
3.3.1.2 Enam  atau lima hari per minggu, dengan jumlah  pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).
3.3.1.3 Tujuh belas minggu efektif per semester. 
3.3.1.4 Dua semester pertahun.

3.3.2   PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
3.3.2.1 Satu kali pertemuan  selama 180 menit 
3.3.2.2 Tiga hari per minggu.
3.3.2.3 Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.2.4 Dua semester pertahun.

3.4  Kegiatan pengasuhan  anak usia  0 - ≤ 6 tahun 
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi
dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan
jenis kegiatan dan kelompok usia. 

4. Rombongan belajar
4.1  PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA
atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan
kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.

4.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, jumlah peserta didik setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/ guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb:
4.2.1  Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak;
4.2.2  Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak;
4.2.3  Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak;
4.2.4  Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak;
4.2.5  Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak;
4.2.6  Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak.

5. Kalender  Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun  ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah
setempat.


B. STANDAR PROSES 
1. Perencanaan: 
1.2  Pengembangan Rencana Pembelajaran
1.2.1 Perencanaan penyelenggaraan PAUD meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). 
1.2.2 Rencana Kegiatan  untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual.
Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian  masing-masing anak.

1.3 Prinsip-Prinsip
1.3.1 Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
1.3.2 Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. 
1.3.3 Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
1.3.4 Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
1.3.5 Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif,  interaktif, efektif, dan menyenangkan.
1.3.6 Proses pembelajaran berpusat pada anak.

1.4 Pengorganisasian
1.4.1 Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
1.4.2 Pemilihan alat bermain  dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
1.4.3 Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan
.
2. Pelaksanaan
2.1  Penataan lingkungan bermain
2.1.1 Menciptakan suasana bermain yang   aman, nyaman, bersih,  sehat, dan menarik.
2.1.2 Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
2.1.3 Memanfaatkan lingkungan.

2.2  Pengorganisasian Kegiatan
2.2.1 Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
2.2.2 Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
2.2.3 Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
2.2.4 Pengelolaan kegiatan pembelajaran  pada usia 2 - <4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
2.2.5  Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
2.2.6  Melibatkan orang tua/keluarga. 

C. STANDAR PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup: 
1. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk  kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua,  dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.

2. Lingkup
2.1 Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
2.2 Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan. 

3. Proses
3.1 Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3.2 Pengamatan dilakukan pada saat  anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
3.3 Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus  anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot,  check list, dan portofolio.
3.4 Melakukan komunikasi dengan  orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak. 
3.5 Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
3.6 Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.7 Mengutamakan proses dampak hasil.
3.8 Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.

4. Pengelolaan hasil
4.1 Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
4.2 Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
4.3 Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.

5. Tindak lanjut
5.1 Pendidik menggunakan  hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
5.2 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan  penataan alat permainan edukatif, alat  kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
5.3 Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
5.4 Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
5.5 Merencanakan program pelayanan  untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.


V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan,  dan pengawasan penyelenggaraan  PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
 
A. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana adalah  perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD. 
1.  Prinsip:
1.1              Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
1.2              Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
1.3              Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.

2. Persyaratan 
2.1  PAUD Jalur Pendidikan Formal 
2.1.1 Luas lahan minimal 300 m2.
2.1.2 Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2  per peserta didik, ruang guru, ruang kepala  sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
2.1.3 Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik. 
2.1.4 Memiliki fasilitas permainan baik  di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.1.5  Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.

 2.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
2.2.1 Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per perseta didik.
2.2.2 Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan  ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
2.2.3 Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
2.2.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.2.5 Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.

B.  STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini. 

1. Prinsip Pengelolaan:
1.1 Program dikelola secara partisipatoris.
1.2 PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
1.3 PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.

2. Bentuk Layanan:
2.1   PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4  - ≤ 6 tahun, terdiri atas: 
2.1.1 Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
2.1.2 Bentuk lain yang sederajat.

2.2   PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
2.2.1 Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
2.2.2 Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
2.2.3 Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.

3. Perencanaan Pengelolaan:
3.1 Setiap Lembaga PAUD perlu menetapkan visi, misi dan tujuan lembaga, serta mengembangkannya menjadi program kegiatan nyata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga. 
3.2 Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita dan upaya bersama agar mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak yang berkepentingan.
3.3 Visi, misi, dan tujuan Lembaga dirumuskan oleh pimpinan lembaga bersama masyarakat, pendidik dan  tenaga kependidikan.
3.4              Untuk PAUD Formal, selain butir 3.3 visi, misi, dan tujuan juga dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
3.5 Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program
.
4. Pelaksanaan Pengelolaan 
4.1 Pengelolaan Administrasi kegiatan meliputi:
4.1.1  Data anak dan perkembangannya;
4.1.2  Data lembaga; 
4.1.3  Administrasi keuangan dan program.

4.2  Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan perawatan:
4.2.1  Alat bermain;
4.2.2  Media pembelajaran;  dan 
4.2.3  Sumber belajar lainnya.

5.    Pengawasan dan Evaluasi
5.1  Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.

C.   STANDAR PEMBIAYAAN 
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan,  serta pengawasan dan
pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga
PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.

1.  Jenis dan Pemanfaatannya:
1.1 Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
1.2 Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang  melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
1.3 Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan. 

2.  Sumber Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat. 
3.  Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2 komentar:

  1. terima kasih karena sangat membantu dan di sekolah TK kami akan terakreditasi bulan september.

    BalasHapus
  2. Terima kasih kembali bunda Raffa, :)

    BalasHapus