Jika sudah mampir silahkan tinggalkan Pesan, Kritik atau Saran pada kolom komentar. Sebagai tanda persahabatan

Kamis, 15 Maret 2012

Lomba Penulisan Artikel dan Karya Jurnalistik (Feature) Bidang Pendidikan 2012

Sebagai rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2012, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Penulisan Bidang Pendidikan dengan dua kategori, yaitu: Artikel dan Karya Jurnalistik (Feature).

Tema Lomba adalah “MENJANGKAU YANG TIDAK TERJANGKAU”


Kriteria Lomba:

1. Untuk Lomba Penulisan Artikel, lomba terbuka untuk masyarakat umum. Sedangkan kategori Lomba Karya Jurnalistik (Feature), terbuka untuk semua wartawan media cetak.
2. Artikel maupun Feature adalah karya asli, dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudian hari tulisan terbukti bukan karya asli
3. Artikel ataupun Feature tersebut dimuat pada media massa cetak umum (bukan media internal) yang terbit di Indonesia antara 1 Januari – 31 Maret 2012
4. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
5. Pendaftaran lomba mulai dari tanggal 1 Maret - 31 Maret 2012 (cap pos)
6. Pada saat mendaftar, peserta lomba menyertakan bukti pemuatan dan fotokopi identitas penulis dikirim ke alamat panitia lomba: Gerai Informasi Media (GIM), Pusat Informasi dan Humas, Gedung C lt. 1, Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat (Informasi lebih lanjut hubungi: Anang Kusuma - 08568891640)
7. Penulis bukan pegawai Kemdikbud Pusat
8. Setiap penulis bisa mengirimkan lebih dari satu naskah tulisan
9. Hasil lomba akan diumumkan melalui www.kemdikbud.go.id dan pemenang akan dihubungi oleh panitia untuk diundang menghadiri penyerahan hadiah
10. Pemenang I, II, dan III masing-masing kategori berhak atas Piagam Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan hadiah sebesar:

Juara I : Rp 10.000.000 (dipotong pajak)
Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
11. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Sumber: dari sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar