Jika sudah mampir silahkan tinggalkan Pesan, Kritik atau Saran pada kolom komentar. Sebagai tanda persahabatan

Rabu, 10 Februari 2010

PROFESIONALITAS PENDIDIK PAUD


Pagi itu di suatu sekolah Taman Kanak-Kanak seorang ibu menemui Ibu guru TK. Sang Ibu mengeluh anaknya yang bernama Adi susah di minta untuk minum susu. Dia lalu meminta tolong agar ibu guru mau menasehati anaknya yang masih lima tahun itu agar mau minum susu. Ibu guru tidak keberatan karena memang sudah tugasnya untuk memberikan nasehat yang baik pada anak didik. Hasilnya, sejak saat itu Adi mau minum susu setelah dinasehati bu guru. Ada juga Ali, anak laki-laki itu mogok sekolah gara-gara takut sama ibu guru. Katanya ibu guru galak. Dan mungkin masih banyak contoh-contoh lainnya yang terjadi sehari-hari di kalangan anak usia dini.
Guru, selain berperan sebagai agen pembelajaran juga memiliki peran sebagai pengubah perilaku (behavioral changes) para peserta didik.

Anak usia dini adalah peniru ulung. Apa yang dilihat, didengarnya dari lingkungan akan senantiasa ditirunya. Begitu pula dengan sikap serta perilaku ibu guru akan senantiasa ditiru oleh peserta didik. Untuk itu ibu guru anak usia dini senantiasa dituntut untuk selalu memberikan contoh-contoh yang baik pada anak didik.
Demikian besar pengaruh guru itu terhadap perkembangan anak. Sehingga sudah sepantasnya bila para pendidik PAUD itu selalu bersikap profesional dalam menghadapi anak didik.
Pendidik/guru PAUD profesional yang memiliki kompetensi merupakan faktor yang paling penting dalam melaksanakan program PAUD yang berkualitas . Karena dari tangan-tangan para profesional inilah akan terlahir generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas dalam ilmu tetapi juga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Profesional adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan profesional menuntut persyaratan antara lain, menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendasar, menekankan suatu keahlian dalam bidang tertentu, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, menuntut adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan, memiliki kode etik, memiliki klien dan yang terakhir adalah diakui oleh masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Guru No. 15 Tahun 2005 dalam Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional khususnya pada jalur formal untuk jenjang pendidikan anak usia dini. Keprofesionalan guru tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Dari hasil berbagai penelitian terdapat perbedaan hasil belajar siswa yang di ajar oleh guru yang profesional dibandingkan dengan siswa yang diajar oleh guru bukan profesional.
Guru yang profesional dikategorikan mempunyai sertifikat pendidik serta mengajar sesuai dengan bidang keahliannya.
Sesuai dengan pasal 29 PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik pendidik PAUD minimal adalah D VI/S1 pada bidang Pendidikan Anak Usia Dini, kependidikan lain, atau psikologi yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat yang relevan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun karakteristik mendasar bagi profesionalitas pendidik anak usia dini menurut Yufiarti dan Titi Chandrawati yaitu, pertama, memiliki penghasilan yang memadai. Guru atau pendidik PAUD memiliki pengetahuan dan perilaku yang profesional sehingga mempunyai implikasi bahwa guru tersebut berhak mendapatkan kompensasi yang memadai. Kedua, memiliki pengetahuan tentang segala sesuatu yang ditanganinya sebagai seorang ahli sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif. Yang ketiga, menunjukkan kinerja dengan kualitas tinggi. Pendidik PAUD yang profesional mampu menerapkan pengetahuannya dan ketrampilannya dalam praktek pembelajaran sehari-hari.
Disamping memiliki kualifikasi akademik dan karakteristik sebagaimana disebutkan di atas guru/pendidik PAUD juga dituntut untuk memiliki standar kompetensi tertentu. Standar kompetensi tersebut meliputi:
1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan yang berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran.
2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan yang berhubungan dengan personal meliputi: kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, bijaksana dan berwibawa serta menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.
3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan yang berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
4. Kompetensi sosial, yaitu mencakup kemampuan guru untuk berinteraksi dengan orang lain meliputi berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan anak didik, dengan teman sejawat, dengan orantua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Jika di lihat dari kenyataan yang ada sudahkah para pendidik PAUD kita dapat diketegorikan sebagai seorang professional?
Dari data yang dikeluarkan oleh BPPn (Badan Pengembangan Pendidikan) Provinsi Jawa Tengah tahun 2009 rata-rata guru TK mempunyai ijasah setara SMA. Yakni mencapai 70 %. 21 % berijasah D2 dan Sarjana Muda, dan hanya 8,4 % yang mempunyai kualifikasi ijasah setara Sarjana. Sementara untuk pendidik PAUD belum ada pendataan yang akurat.
Masih rendahnya sumber daya manusia di kalangan pendidik PAUD membuat program PAUD sepertinya berjalan terseok-seok. Apalagi saat ini PAUD belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Dalam artian untuk penyelenggaraan sehari-hari PAUD masih ditangani oleh lembaga swadaya masyarakat.
Tetapi semenjak tahun 2006 telah terjadi perubahan yang menggembirakan di kalangan pendidik PAUD. Pada saat itu institusi LPTK telah meluluskan D2 PGTK banyak sekali. Bahkan anjuran untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi yaitu ke PG PAUD disambut antusias oleh guru-guru PAUD khususnya guru TK. Dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Hanya saja pada saat sekarang guru-guru TK kebanyakan masih berstatus swasta atau wiyata bhakti. Hal tersebut tentu menyulitkan jika kita ingin membicarakan tentang karir profesional bagi mereka.
Memang tidak menjadi jaminan bahwa guru yang sudah mempunyai kualifikasi pendidikan setara Diploma atau sarjana lalu bersikap profesional. Banyak di antara mereka yang melanjutkan pendidikan sarjana dan motivasi mereka bukan untuk menjadi profesional tetapi sekedar tuntutan dari Dinas yang harus dipenuhi. Karena kalau tidak berpendidikan sarjana mereka akan tersingkir. Kalau tidak sarjana mereka tidak dapat mengikuti sertifikasi. Adanya tunjangan profesi bagi guru seharusnya bisa menjadi pemacu agar para guru itu bisa lebih meningkatkan diri agar manjadi profesional.
Berbicara tentang profesional banyak sekali sisi-sisi menarik yang harus dicermati. Antara kesejahteraan dan sikap profesional merupakan unsur yang saling terkait satu sama lain. Seperti yang di katakan Dr. Baedowi selaku Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa tuntutan akan profesionalitas guru harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Profesional akan meningkat jika kesejahteraan juga meningkat. Walaupun banyak juga di antara mereka yang sudah memperoleh kesejahteraan (golongan PNS) tetapi bersikap tidak professional. Mereka bersikap seenaknya dalam melaksanakan pembelajaran. Mereka tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya. Bahkan mungkin ada yang sudah memperoleh sertifikasi tetapi sikap mereka sangat jauh dari profesional. Karena proses sertifikasi dengan portofolio toh bisa dimanipulasi. Sertifikat seminar bisa dibeli. Betul tidak?
Tidak dapat kita pungkiri bahwa telah terjadi kesenjangan antara guru PNS dan Non PNS di lingkungan pendidik PAUD. Kebanyakan guru-guru PAUD terutama guru TK adalah guru wiyata dan hanya sedikit yang berstatus PNS. Guru PNS ini kebanyakan menjabat sebagai kepala sekolah. Dan kebanyakan dari mereka sudah tidak melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar lagi. Bisa dikatakan guru wiyata baktilah yang kebanyakan aktif melaksanakan proses pembelajaran terhadap anak didik. Tetapi dalam hal kesejahteraan telah terjadi kesenjangan yang luar biasa antara guru PNS dan Non PNS. Bayangkan! Guru PNS dengan golongan IVA bergaji hampir 2,4 juta sebulan. Sedangkan anak buahnya yang Non PNS hanya berhonor 40 ribu tiap bulan plus tunjangan fungsional 200 ribu perbulan.
Itu adalah sebuah keironisan yang terjadi di kalangan pendidik PAUD kita. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru perlu kita dukung. Upaya itu adalah uji sertifikasi bagi yang memenuhi standar kualifikasi. Sertifikasi benar-benar harapan bagi guru wiyata bhakti. Tapi itupun masih harus antri.
Sedangkan penyaringan CPNS yang diselenggarakan pemerintah juga tidak memberikan peluang sedikitpun bagi guru Taman Kanak-kanak. Padahal mereka sudah jauh-jauh hari menyiapkan diri dengan mengikuti pendidikan tingkat lanjut sesuai kualifikasi yakni D2 PGTK dan sekarang S1. Tapi peluang untuk mengikuti seleksi CPNS bagi guru TK sangat kecil bahkan tidak ada. Padahal mereka keburu dikejar usia. Jika keadaannya terus demikian bagaimana mungkin mereka dapat menjadi seorang professional? Bagaimana mereka dapat memikirkan inovasi-inovasi baru untuk dunia pendidikan kalau kesejahteraan mereka masih belum terpenuhi?
Mungkin ada diantara mereka yang terus berusaha untuk menjadi profesional tanpa memikirkan honor yang tidak seberapa. Karena bagaimanapun sikap profesional tidak akan datang dengan tiba-tiba, melainkan mereka telah melatih diri untuk memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan bidang tugasnya. Dan kepuasan seorang profesional tidak dapat diukur dengan berapa banyak materi yang dia terima melainkan keberhasilannya dalam menangani suatu masalah. Dan Insya Allah jika guru itu telah bersikap layaknya seorang profesional maka kesejahteraan juga akan menyertainya.
Beberapa saran agar karir guru profesional menjadi produktif dan bermanfaat (Yufiarti, Titi Chandrawati):
1. Menyesuaikan ever-emerging karir baru dalam mengajar di masyarakat.
2. Berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
3. Banyak membaca.
4. Berkeinginan untuk mencoba hal-hal baru.
5. Antusias untuk mengajar.
Dengan menjadi seorang yang profesional dalam mengajar diharapkan produk belajar yang dihasilkanpun dapat meningkat sehingga dapat memperbaiki mutu pendidikan dan mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang lebih berkualitas. Karena hasil pendidikan tidak dapat kita nikmati sekarang melainkan beberapa tahun ke depan.

Penulis adalah pendidik Taman Kanak-Kanak yang peduli pada Pendidikan Anak Usia Dini.









Referensi:

Yufiarti & Titi Candrawati (2008). Profesionalitas Guru PAUD. Universitas Terbuka Jakarta.
Samsudi (2009). Materi Seminar Nasional “Membaca Kembali Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidik” Badan Pengembangan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Baedowi (2008)Pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar